OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Sumatera Selatan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) berhasil mengungkap praktik pemerasan terkait penerbitan Surat Izin Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam OTT ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki (DM), dan staf honorer Alex (AL), yang merupakan ajudan pribadi Kepala Disnakertrans. 

BACA JUGA:OTT Kejari Palembang Tangkap Kadisnakertrans Sumsel dan Kabid: Barang Bukti Uang Tunai Rp40 Juta Disita

BACA JUGA:Buka 2.500 Lowongan Kerja, Disnakertrans Sumsel Gelar Job Fair Terbesar 2024

Penangkapan ini menandai langkah tegas Kejari Palembang dalam menindak oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

OTT yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, dimulai dari laporan masyarakat mengenai praktik gratifikasi di Disnakertrans Sumsel. 

Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan investigasi mendalam. 

Setelah memantau aktivitas tersangka, tim kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, bergerak cepat ke kantor Disnakertrans.

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Harap Presiden Terpilih Perluas Lapangan Kerja dan Perhatikan Nasib Pekerja

BACA JUGA:Disnakertrans Muba 2024 Miliki Program Prioritas, Berikut Programnya..

Dalam penggrebekan di ruang kerja Kepala Disnakertrans, tim kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Uang tunai senilai Rp39.200.000 yang disembunyikan di bawah meja kerja Kepala Disnakertrans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: