Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam: Mengungkap Keterlibatan Pejabat Pusat dan Perusahaan Asin

Kasus Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam: Mengungkap Keterlibatan Pejabat Pusat dan Perusahaan Asing.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, diduga terdakwa Nehemia bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Retiawan dalam melakukan mark up harga, yang menyebabkan kerugian negara.
Nehemia, selaku Direktur PT Truba Engineering, merupakan pemilik saham terbesar, yaitu 95%, sementara 5% saham lainnya dimiliki oleh Yungdi Rosadi, yang diketahui adalah mertua dari terdakwa Nehemia.
Sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan bahwa modus operandi terdakwa Nehemia yang telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan retrofit sistem soot blowing PLTU Bukit Asam oleh PLN, menyiapkan dokumen penawaran atas nama PT Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian barang yang diduga kuat dimark up dan bekerja sama atau bermufakat jahat dengan kedua terdakwa lainnya guna keuntungan pribadi.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
PT PLN (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional.
Keterlibatan pejabat pusat dan perusahaan asing dalam praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: