Tertangkap Basah Curi 2 Ribu Buah Nanas, Seorang Warga Prabumulih Dihakimi Massa

Tertangkap Basah Curi 2 Ribu Buah Nanas, Seorang Warga Prabumulih Dihakimi Massa -foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Mereka mendapati pelaku sudah diamankan oleh Ketua RT 01 dan warga setempat. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga dan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian.
“Tim Singo Timur bersama bhabinkamtibmas Karang Jaya segera menuju TKP guna mengamankan terhadap pelaku yang sedang di amuk massa,” ungkap AKP Suganda.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa, polisi membawa Umar Dani ke Polsek Prabumulih Timur untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan dua ribu buah nanas serta mobil pikap yang digunakan pelaku membawa buah nanas hasil curian,” ujar Suganda.
Setelah berada di polsek dan menjalani pemeriksaan, Umar Dani mengaku bahwa ini bukanlah pertama kalinya ia melakukan aksi pencurian nanas.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Suganda, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian buah nanas di lokasi yang sama.
Kapolsek Suganda menjelaskan bahwa perbuatan Umar Dani dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya mengatakan saat ini, pelaku dalam proses penyidikan dan berhadapan dengan pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: