Harus Terbuka, Adil dan Diiringi Sanksi Tegas, Terkait Adanya Maladministrasi di PPDB SMA 2024

 Harus Terbuka, Adil dan  Diiringi Sanksi Tegas, Terkait Adanya Maladministrasi di PPDB SMA 2024

Madi Apriadi/Akademisi--

PALPOS.ID - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap adanya maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun 2024.

Temuan ini mencakup penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak Dinas Pendidikan Sumsel serta sejumlah kepala sekolah. Akibatnya, Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa di wilayah tersebut.

Berdasarkan temuan itu, Ombudsman Sumsel akan mengawal ketat sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Ternyata Sebanyak ini lulusan Unsri di Tahun 2024, Rektor Ungkap Hal Ini

BACA JUGA:Expo Sriwijaya Safety Riding Festival 2024 Sukses dan Meriah

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah, di Palembang mengatakan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Terkait temuan Ombudsman Sumsel ini, Akademisi, Madi Apriadi angkat bicara. 

Madi menilai, jadi sangat wajar jika kedepan Ombudsman turut mengawasi SPMB 2025 nanti guna memperkecil kecurangan atau maladministrasi dalam penerimaan murid baru di sekolah-sekolah yang ada di Sumatera Selatan, " ujar Madi, Kamis, 13 Maret 2025. 

BACA JUGA:SMK Negeri 1 Belitang III Terima CSR Truk Hino500 Series untuk Pengembangan Pendidikan Otomotif

BACA JUGA:Disdik Sumsel dan ICRAF Kembangkan Kurikulum Pangan Lokal untuk Ketahanan Pangan di Tengah Perubahan Iklim

Oleh karena lanjut Madi, kedepan sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan mengintruksikan semua sekolah untuk transparan dalam penerimaan peserta didik baru untuk mengatasi kecurangan dalam SPMB. 

"Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan oleh pemerintah.Pertama adalah melakukan perencanaan dan penganggaran berbasis data menggunakan Rapor Pendidikan Daerah, " jelasnya.

Kedua kata Madi, melakukan rotasi kepala satuan pendidikan dan pengawasnya secara berkala. "Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan kajian terhadap kebutuhan kursi peserta didik baru, " tandasnya. 

BACA JUGA:Gaji Guru Lulus PPG Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta: Istana Beri Klarifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: