KPK Ungkap Kasus Tangkap Tangan di OKU, Fee Proyek Rp 7 Miliar Terbongkar

KPK Ungkap Kasus Tangkap Tangan di OKU, Fee Proyek Rp 7 Miliar Terbongkar

KPK saat menggelar press rilis di gedung Merah Putih Jakarta.-Foto:Eko palpos-

“Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang disimpan oleh Nopri dan A (PNS Dinas Perkim OKU). Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen proyek, serta sejumlah alat komunikasi dan elektronik,” urai Ketua KPK dihadapan awak media.

Para tersangka yang diamankan meliputi FERLAN JULIANYSAH ID MUROD (anggota DPRD OKU), Fahrudin (anggota DPRD OKU), Umi Hartati (anggota DPRD OKU), Nopri, Kepala Dinas PU PR OKU, MFZ kontraktor swasta dan ASS kontraktor swasta.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Tipikor di Dispora OKI: Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka!

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan Ogan Ilir, Sita Uang Rp 57 Ribu

Berdasarkan hasil ekspose perkara di Gedung Merah Putih, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PU PR OKU 2024-2025.

Dikesempatan tersebut, Ketua KPK menerangkan bahwa para tersangka tersangka diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal yang mengatur penerimaan suap bagi pejabat negara dan pemberi suap

“Untuk kepentingan penyidikan, enam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2025, Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati ditahan di Rutan

KPK, Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. Sedangkan Nopri, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur,” ungkapnya. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh Indonesia.

Ia mengingatkan agar tidak melakukan praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana korupsi. KPK tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Setyo Budiyanto*. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: