Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat! -Fhoto: Istimewa-

PALPOS.ID - Zakat Fithri adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa dan bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin.

Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami hukum, waktu pembayaran, dan tata cara pelaksanaannya. Jangan sampai salah! Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum dan Kewajiban Zakat Fithri

Zakat Fithri memiliki hukum fardhu ‘ain, yang berarti wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sebelum malam Idul Fitri.

BACA JUGA:Bukan Mental Pengemis, Stop Ajari Anak Minta THR Saat Lebaran

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 2 Kabupaten Baru Pisah dari Deli Serdang

Namun, janin yang masih dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi boleh dilakukan sebagai bentuk keutamaan.

Orang gila atau mereka yang tidak memiliki akal sehat juga wajib dikeluarkan zakatnya oleh walinya.

Waktu Pembayaran yang Sah dan yang Haram

Ada dua waktu utama dalam pembayaran Zakat Fithri:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Indonesia: Usulan Pembentukan 17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera

BACA JUGA:Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

Waktu yang diperbolehkan: Satu hingga dua hari sebelum Idul Fitri. Ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi pemberi dan penerima.

Waktu yang paling utama: Setelah subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: