Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat! -Fhoto: Istimewa-
Jika Zakat Fithri dibayarkan setelah shalat Ied, maka hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat, melainkan hanya sedekah biasa.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma:
BACA JUGA:Kasus Kabut Asap di Sumatera Selatan: Belasan Saksi Berikan Keterangan di Persidangan
BACA JUGA:Rahasia Keutamaan I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan – Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka itulah zakat yang diterima, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat maka itu dihitung sebagai sedekah dari berbagai macam sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Namun, ada pengecualian bagi seseorang yang tidak mengetahui kapan hari Idul Fitri, seperti mereka yang berada di tempat terpencil.
Bentuk dan Besaran Zakat Fithri
Zakat Fithri tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Jumlah yang disarankan adalah 3 kg per orang demi kehati-hatian.
Beberapa ketentuan lainnya:
Bayi yang lahir sebelum malam Idul Fitri wajib dikeluarkan zakatnya oleh orang tua.
Anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya oleh walinya.
Istri yang memiliki uang sendiri lebih utama membayar zakat dari hartanya sendiri.
Orang yang memiliki hutang jatuh tempo lebih diutamakan membayar hutang terlebih dahulu sebelum zakat.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fithri?
Zakat Fithri hanya boleh diberikan kepada dua golongan penerima, yaitu fakir dan miskin, tidak seperti Zakat Maal yang boleh diberikan kepada delapan golongan penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: