Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi di OKU Ditangkap

Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi di OKU Ditangkap

Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jl Kapten M Nur Lorong Pesagi, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, berhasil ditangkap. 

Pelaku bernama Yogi (33), seorang mekanik asal Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.  

Aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.58 WIB. Saat itu, korban bernama Lia (18), seorang mahasiswi asal Desa Saung Dadi, OKU Timur, sedang berjalan kaki bersama temannya, Vika (18), di jalan menuju pulang dari Kampus Al Maarif Baturaja.  

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan secara paksa merampas sebuah ponsel VIVO Y100 warna hijau yang sedang dipegang korban. 

BACA JUGA:Pemkab OKU Berikan Penghargaan kepada Atlet, Pelatih dan Official Berprestasi

BACA JUGA:Baznas OKU Renovasi Dua Unit Rumah Warga Miskin di Kota Baturaja

Akibatnya, korban terjatuh di jalan, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut. 

Atas kejadian itu korban bersama temannya melaporkan penjambretan tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

“Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada hari yang sama,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu 23 Maret 2025.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain; satu unit ponsel VIVO Y100 warna hijau berikut kotaknya, satu helai kaos oblong dan satu helai celana boxer yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

BACA JUGA:Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres OKU Dimutasi

BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Salurkan 355 Paket Sembako

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Baturaja Timur. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” katanya. 

Di kesempatan itu, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berada di tempat umum, terutama saat membawa barang berharga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: