Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kritik Terhadap Proses Legislasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang minim partisipasi publik. 

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa penyusunan revisi UU TNI tidak didahului dengan evaluasi menyeluruh atas implementasi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Mahasiswa di OKU Saat Edarkan Sabu

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Bakti Sosial Menyambut Ramadhan 1446 Hijriah Bersama Mahasiswa dan OKP

"Ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," katanya .

Selain itu, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian atau lembaga sipil. 

Hal ini dikhawatirkan dapat menggerus supremasi sipil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

"Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis," jelas Abdul Haris.

BACA JUGA:Nah Loh, Kos-Kosan Mahasiswa di Indralaya Ogan Ilir di Razia Polisi, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Geruduk PN Palembang, Mahasiswa Desak Usut Keterlibatan Hengky Pribadi di Korupsi Bukit Asam

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari proses demokrasi. 

"Biarkan dia akan diuji. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025) .

Supratman menambahkan bahwa Indonesia memiliki struktur tata negara yang baku, sehingga tidak keberatan jika ada yang memprotes UU TNI lewat jalur hukum. 

"DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: