Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Dukung Kegiatan Keluarga Mahasiswa Prabumulih, H Elman dan H Arlan Hadiri Tryout SNBT
Partisipasi publik dalam proses legislasi merupakan elemen kunci dalam negara demokrasi.
Hal ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga menjamin bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Minimnya partisipasi publik dalam revisi UU TNI menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik-praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang demokratis dan supremasi sipil.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan bahwa kurangnya transparansi dalam penyusunan UU TNI bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Komnas HAM memang mendorong agar seluruh RUU yang dibahas di DPR dilakukan secara transparan, terbuka, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pandangan," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025) .
Salah satu isu krusial dalam revisi UU TNI adalah perluasan peran TNI dalam ranah sipil.
Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada 15 kementerian atau lembaga sipil.
Praktik ini dikhawatirkan dapat menggerus supremasi sipil dan mengembalikan praktik dwifungsi TNI yang pernah terjadi di masa lalu.
Abdul Haris Semendawai mengingatkan bahwa praktik dwifungsi TNI bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
"TAP MPR itu menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara," imbuhnya .
Selain isu peran TNI dalam ranah sipil, revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit.
Dalam RUU TNI yang sudah disepakati fraksi-fraksi, batas usia pensiun diubah berdasarkan pangkat.
Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun; perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun; perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: