Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang

Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jaksa menuntut Eddy Ganefo dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana.
Meskipun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, putusan akhir Majelis Hakim tetap menjadi penentu nasib Eddy Ganefo.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Eddy Ganefo berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Untuk mendukung kampanyenya, dia meminjam uang dari Maria Fransisca, seorang warga yang kemudian menjadi korban.
Jumlah pinjaman mencapai Rp1,2 miliar. Tak berhenti di situ, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam satu minggu.
Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon apa pun, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan.
Maria Fransisca akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Kasus ini mencuat, menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.
Usai vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Reaksi ini mencerminkan kompleksitas dan ketegangan yang terjadi selama persidangan.
Mungkin ada pertimbangan untuk mengajukan banding atau mencari langkah hukum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: