Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang

Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang

Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

PT Palembang telah menegaskan putusan terkait kasus terdakwa Eddy Ganefo. 

Dalam salinan putusan banding dengan Nomor: 23/PID/2024/PT Plg, PT Palembang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 1181/Pid.B/2023/PN Plg Tanggal 15 Januari 2024. 

Putusan ini digelar dalam persidangan di PT Palembang pada Kamis 22 Februari 2024.

Dimana, dalam persidangan tanpa dihadiri terdakwa Eddy Ganefo, korban dan para saksi itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Eddy Ganefo. 

Terlebih lagi, PT Palembang menetapkan bahwa Eddy Ganefo harus tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim PT Palembang yang menyidangkan perkara penipuan terdakwa Eddy Ganefo ini diketuai oleh M Jalili Sairin SH MH, dengan Hakim anggota Efran Basuning SH MHum dan DR Naisyah Kadir SH MH. 

Adapun Panitera Pengganti Hendri Kustian SH MH juga turut serta dalam pembacaan putusan terdakwa Eddy Ganefo tersebut.

PN Palembang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Eddy Ganefo, dan kini putusan banding PT Palembang juga menguatkan putusan Majelis Hakim PN Palembang tersebut.

Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan.

Pada Senin 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap Eddy Ganefo, mantan Calon Legislatif (Caleg) Hanura dari daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1.

Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, membacakan vonis atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Eddy Ganefo dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dengan tegas oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan". 

Putusan ini menegaskan bahwa perbuatan Eddy Ganefo dinilai sebagai tindak pidana yang serius.

Putusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: