Tim Rimau Batu Tangkap Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Tanjung Batu

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun berkat kesigapan Tim Rimau Batu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakilnya Tunaikan Shalat Ied Perdana di Periode Kedua
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Wisata Air di Libur Idul Fitri 1446 H
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Batu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," katanya.
Kapolsek Tanjung Batu menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: