Tim Rimau Batu Tangkap Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Tanjung Batu

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Aksi pencurian bibit sawit dan bibit kurma yang meresahkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial EJP (40), warga Desa Seribandung, diringkus oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam, 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di kebun sawit milik Apri Dasrah, yang terletak di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu.
BACA JUGA:Dua Bocah Diduga Tenggelam di Sungai Ogan, Pencarian Masih Terus Dilakukan
BACA JUGA:Dua Rumah Warga di Meranjat 3 Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pelaku diketahui mencabut dan membawa kabur 43 batang bibit sawit serta 5 batang bibit kurma dari lokasi tersebut.
Bibit hasil curian itu oleh pelaku langsung dibawa pulang ke kebunnya yang berada di Desa Seribandung.
Tanpa rasa bersalah, keesokan harinya EJP langsung menanam bibit-bibit tersebut di lahannya sendiri.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp4.190.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Pengamanan Arus Balik Lebaran 1446 H
BACA JUGA:Sering Telan Korban Jiwa, Polisi Larang Pengemudi Speedboat Lakukan Manuver Berbahaya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, membentuk Tim Rimau Batu untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: