Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat

Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sesuai SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masa libur Lebaran berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Artinya, ASN sudah mendapatkan waktu libur selama lebih dari satu minggu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Yang jelas, ASN tidak dibenarkan menambah libur kecuali ada alasan darurat. Jika tidak masuk tanpa keterangan pada 8 April, maka akan dikenakan sanksi administratif," ujar Antonius.
BACA JUGA:Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi
BACA JUGA:Pemkab OKI Sinkronisasi Visi dan Program Prioritas Muchendi - Supriyanto
Tidak Berlakukan Work From Home
Terkait adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat tentang pemberlakuan Work From Home (WFH) pada 8 April untuk menghindari kepadatan arus balik, Pemkab OKI menegaskan tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut.
Alasannya, pelayanan publik di OKI tidak dapat ditunda.
"Kami tetap berpegang pada SKB Tiga Menteri. Di OKI, ASN wajib masuk kerja secara langsung. Tidak ada WFH," jelas Antonius.
Ancaman Sanksi Disiplin Sesuai PP No. 94 Tahun 2021
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Pemkab OKI Rencanakan Produk Beras Kajang Menjadi Ikon Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Nilai Mengalami Peningkatan: Pemkab OKI Mendapatkan Prediket Pelayanan Prima dari KemenPANRB!
PP ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: