Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat

Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat

Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jenis sanksi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat:

Sanksi Ringan:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

BACA JUGA:Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

BACA JUGA:Gandeng Polres, Pemkab OKI Telah 2 Kali Uji Coba Program Makan Siang Gratis!

Sanksi Sedang:

Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan, tergantung pada jumlah ketidakhadiran selama setahun

Sanksi Berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Pemberhentian dengan tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut

"Ini aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, jadi wajib ditaati. Kita ingin menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan disiplin," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: