Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat

Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jenis sanksi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat:
Sanksi Ringan:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
BACA JUGA:Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih
BACA JUGA:Gandeng Polres, Pemkab OKI Telah 2 Kali Uji Coba Program Makan Siang Gratis!
Sanksi Sedang:
Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan, tergantung pada jumlah ketidakhadiran selama setahun
Sanksi Berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Pemberhentian dengan tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut
"Ini aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, jadi wajib ditaati. Kita ingin menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan disiplin," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: