Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Ditahan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 8 April 2025.​

Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, dan Dedi Siprianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pengelolaan Darah PMI Palembang: Pemeriksaan Intensif Pejabat dan Tenaga Medis

BACA JUGA:PMI Palembang Targetkan 7.000 Kantong Darah Perbulan, Ini Langkahnya... 

Keduanya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Pidsus Kejari Palembang" dan diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.​

Menurut Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP," ujar Hutamrin dalam konferensi pers pada Selasa malam (08/04/2025).

Penahanan terhadap Fitrianti dan Dedi dilakukan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang. 

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda-Nandriani Resmi Maju Pilwako 2024 dengan Dukungan 18 Kursi dari 3 Partai

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda-Nandriani Gelar Senam Pagi di Kambang Iwak Bersama Warga Palembang

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.​

Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, mengingat PMI adalah lembaga kemanusiaan yang berperan penting dalam penyediaan layanan donor darah, bantuan bencana, dan kegiatan sosial lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: