Barantin dan Komisi IV DPR RI Bersinergi Dorong Ekspor Komoditas Unggulan Sumatera Selatan

Barantin dan Komisi IV DPR RI Bersinergi Dorong Ekspor Komoditas Unggulan Sumatera Selatan

Barantin dan Komisi IV DPR RI Bersinergi Dorong Ekspor Komoditas Unggulan Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

5.675 sertifikat karantina ikan

Capaian ini menunjukkan tingginya aktivitas ekspor dari Sumatera Selatan, sekaligus menunjukkan kesiapan Balai Karantina dalam memberikan layanan prima kepada pelaku ekspor.

Untuk komoditas unggulan, Karantina Sumsel mencatat ekspor karet mencapai 913,4 ribu ton, sementara kopi tercatat sebanyak 191.081 ton.

Kedua komoditas ini menjadi tulang punggung perekonomian Sumsel, yang memiliki daya saing tinggi di pasar internasional, terutama di Eropa, Asia Timur, dan Timur Tengah.

BACA JUGA:Balai Karantina Pastikan Kopi Pagaralam Bebas OPTK: Perdana Ekspor ke Malaysia Melalui Pelabuhan Boom Baru

BACA JUGA:Surat Jalan dari Balai Karantina Sumsel Kini Gratis: Sertifikat Bisa Diurus Online dengan Mudah

Inisiatif Strategis: UMKM dan Sarang Burung Walet

Donni menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengawasan dan sertifikasi, tetapi juga secara aktif mendorong peningkatan volume ekspor melalui beberapa langkah strategis:

Optimalisasi pelabuhan TERSUS untuk pemeriksaan dan pengawasan karantina.

Pembinaan intensif terhadap UMKM calon eksportir agar mampu memenuhi standar ekspor.

Pengembangan tempat pemrosesan sarang burung walet yang telah teregistrasi di otoritas GACC China.

Penyamaan persyaratan masuk ternak antarprovinsi untuk memperlancar perdagangan dalam negeri.

Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa Karantina Sumsel berperan sebagai fasilitator ekspor sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan menengah.

Pilar Penguatan Karantina Nasional

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh langkah dan inisiatif yang dilakukan Karantina Sumsel selaras dengan empat pilar utama penguatan karantina sebagaimana diamanatkan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: