Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Pembobol Toko Rizky Qua

Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Pembobol Toko Rizky Qua

Edo Herlambang pelaku pembobol Toko Rizky Qua saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-foto:dokumen palpos-

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur. 

Masih kata Sijabat, atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya menuturkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial PD, AB dan PT,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: