Viral! Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan di Prabumulih Terekam Warga, 2 Pelaku Ditangkap

Pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum saat diamankan di mapolsek Prabumulih Barat.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi kriminalitas kembali terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara.
Kali ini, aksi nekat dua orang pria yang mencuri kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) menjadi perhatian masyarakat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Namun berkat kerja cepat dan senyap dari Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kedua pelaku diketahui bernama Anggra Noprizal (45), warga Kelurahan Pasar I dan Hendri Oktavianto (42), warga Kelurahan Wonosari.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Naikkan Insentif Satlinmas Jadi Rp400 Ribu, Janji Tambah Lagi Tahun Depan
BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Lantik 20 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Lengkap Namanya
Mereka berhasil dibekuk pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan belakang Pasar, Prabumulih.
Informasi dihimpun, aksi pencurian ini terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku diduga dengan sengaja mencuri kabel jenis ground NYUGPY 4 x 300 MM sepanjang 200 meter dan kabel putih NYM 1 x 5 MM sepanjang 50 meter yang terpasang di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tanpa mereka sadari, aksi yang mereka lakukan direkam oleh salah satu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sahkan Perda LPJ Pelaksanaan APBD 2024, Ini Realisasi dan Besaran SILPA
Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral, memicu keresahan masyarakat sekaligus mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Pencurian kabel LPJU ini tidak hanya menyebabkan gangguan terhadap penerangan jalan umum di area tersebut, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian akibat tindakan kriminal ini mencapai Rp 22 juta.
Kabel yang dicuri tersebut merupakan bagian dari jaringan listrik untuk lampu jalan yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama di malam hari.
BACA JUGA:Ini Kronologis Laka Maut di Prabumulih yang Menewaskan Sekdin Disdik Lubuklinggau
Dampaknya, beberapa titik jalan menjadi gelap gulita dan rawan kecelakaan atau kejahatan jalanan.
Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat oleh pihak terkait, yang kemudian memicu penyelidikan cepat dari tim kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan SPSi, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan serius.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sunyi Senyap yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kami bergerak cepat.
Penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian dan juga menganalisis video yang beredar di media sosial,” ujar Iptu Badarudin.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman video, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama dalam kasus pencurian ini.
Identitas dan keberadaan mereka pun berhasil dikantongi berkat kerja keras di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyergapan di kawasan belakang Pasar. Tanpa banyak perlawanan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari.
“Tim kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu AN dan HO tanpa perlawanan.
Selain itu, barang bukti berupa 1 buah tang bergagang oranye yang digunakan untuk memotong kabel, serta 1 gulungan kabel hasil curian juga berhasil diamankan,” tambah Kapolsek seraya mengatakan pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kami berharap ini menjadi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa,” tegas Iptu Badarudin. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: