Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Peristiwa berdarah ini menimpa seorang warga bernama Saparudin (38), yang mengalami luka bacok akibat cekcok dengan pelaku, Alex Candra (26), di areal persawahan Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berada di sawah miliknya. 

Korban yang merupakan warga Dusun I Desa Jagaraja, mulanya menagih utang kepada pelaku yang juga masih satu desa dengannya.

BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri HLM TPID dan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis se-Sumsel

BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Buka Diskusi Pengimplementasian KKPD di Seluruh Perangkat Daerah

Pelaku yang sempat menyerahkan uang tersebut, malah balik mempertanyakan utang korban terhadap kakaknya.

Cekcok pun tak terhindarkan. Suasana memanas hingga pelaku mencabut sebilah parang dari pinggangnya. 

Dengan emosi yang meluap, pelaku mengejar korban dan membacoknya satu kali hingga mengenai bagian punggung.

Aksi brutal itu sempat membuat panik warga sekitar, namun beruntung dapat segera dilerai oleh salah seorang saksi mata.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Rakor Pengendalian Swasembada Pangan Nasional di Sumsel

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-21, Pemkab Ogan Ilir Gelar Fun Bike, Jalan Santai, Senam Bersama dan Pesta Rakyat

Korban yang mengalami luka akibat sabetan parang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Laporan resmi diterima Polsek Tanjung Raja pada 9 April 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Team Rajawali di bawah pimpinan langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: