Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun II Desa Jagaraja.

Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

BACA JUGA:Wakil Bupati OI Ardani Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI Tahun 2025

BACA JUGA:Wabup Ardani Sambut Baik Silaturahmi Pimpinan Tol Palindra, Bahas Sosialisasi Pengoperasian Junction Strategis

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 64 cm, yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. 

“Kami akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

AKP Zahirin juga mengatakan akan menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. "Terima kasih kepada seluruh personil yang telah bekerja keras,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: