Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025: Kado Spesial untuk Aparatur Negara

Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025: Kado Spesial untuk Aparatur Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025: Kado Spesial untuk Aparatur Negara
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Landasan Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
BACA JUGA:Anggaran OKU Terkuras Rp 31 M Buat Bayar THR ASN dan PPPK OKU
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Rp 22,6 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Dicairkan Pekan Ini
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resminya .
Rincian Gaji PPPK Sesuai Golongan
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025:
BACA JUGA:Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: