Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Ajundkan Banding

Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU  Ajundkan Banding

BANDING : JPU Kejaksaan Negeei Muar Enim nengajukan banding .-Foto:dokumen palpos-

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ibu Risca Fitriani, juga menyatakan banding dan telah registrasi di Pengadilan Negeri Muara Enim, hari ini (Rabu, red)," ujat Plh Kepala Seksi Intelijen MAYORUDIN FEBRI SH

Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi,

BACA JUGA:Usulkan 22 Kegiatan Dibiayai Bantuan Khusus Gubernur

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Regulasi Dukung Wujudkan Program MEMBARA

Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: