Pengadilan Agama Baturaja Tangani 275 Kasus Perceraian

Pengadilan Agama Baturaja Tangani 275 Kasus Perceraian

Gedung Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Kabupaten OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID -Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun 2025 menangani sebanyak 275 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri di wilayah setempat.

"Selama periode Januari-April 2025 tercatat sebanyak 275 kasus perceraian yang kami tangani," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Sri Roslinda melalui Humas, Maswari, Selasa 22 April 2025.

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut 70 persen diantaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri dan 30 persen lainnya merupakan kasus cerai talak oleh sang suami.

"Dari jumlah tersebut yang sudah putus pengadilan sebanyak 130 perkara baik cerai gugat maupun cerai talak. Sementara sisanya masih proses," katanya.

BACA JUGA:JCH OKU Disuntik Vaksin Meningitis dan Polio

BACA JUGA:Buat e-KTP di OKU Cuma 30 Menit

Dia mengungkapkan, faktor penyebab perceraian dalam rumah tangga ini rata-rata disebabkan karena permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), media sosial, suami kecanduan bermain judi online dan adanya orang ketiga hingga memicu perceraian.

Dalam menyelesaikan perkara cerai, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan upaya mediasi kepada pasangan suami isteri.

Upaya ini dilakukan agar pihak penggugat ataupun tergugat dapat mengambil jalan damai sehingga mereka bisa melanjutkan kembali bahtera rumah tangga.

"Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat yang bertujuan agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian," jelasnya.

BACA JUGA:Poslansia SMBR Wujud Nyata Kepedulian untuk Para Lansia

BACA JUGA:Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

Langkah mediasi ini juga merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya penumpukan kasus karena permasalahan bisa selesai dan tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

"Petugas mediasi mengedukasi pasangan suami istri tentang bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: