Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.-Palpos.id-Humas BPJS Ketenagakerjaan

1. Buat Akun di SIAPkerja

Kunjungi: siapkerja.kemnaker.go.id

Klik ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.

Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel.

Lengkapi biodata dan profil, lalu daftarkan akun.

2. Laporkan Kondisi PHK

Di dashboard akun SIAPkerja, pilih menu Lencana Aktivitas → klik Buat Laporan.

Masukkan informasi:

Tipe perjanjian kerja,

Nama perusahaan,

Tanggal PHK,

Bukti PHK dan data kerja lainnya.

3. Ajukan Klaim JKP

Pada fitur Pengajuan Klaim, tekan tombol Ajukan Klaim.

Lengkapi data:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: