Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.-Palpos.id-Humas BPJS Ketenagakerjaan

Nomor rekening bank,

NPWP (jika ada),

Nama dan bank tujuan.

Lakukan swafoto (selfie) dan klik Kirim Pengajuan.

4. Asesmen Potensi Kerja

Peserta akan diminta untuk mengikuti asesmen potensi kerja selama masa verifikasi.

Klik tombol Lakukan Asesmen, isi data pekerjaan terakhir, dan selesaikan asesmen.

5. Pencairan Dana

Jika disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mentransfer uang tunai JKP ke rekening yang didaftarkan.

Dana akan masuk setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Statistik Pembayaran Klaim JKP: Contoh Kasus di Bandar Lampung

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, dari tahun 2022 hingga April 2025, sudah terdapat 607 pengajuan klaim JKP di wilayahnya dengan total nominal Rp 912.331.300.

“Kami berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses klaim. Ini menjadi bentuk tanggung jawab dan pelayanan prima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta,” tegas M. Nuh.

Manfaat Tambahan Program JKP

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan akses:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: