Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.-Palpos.id-Humas BPJS Ketenagakerjaan

Telah menjadi peserta JKP minimal selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan terakhir sebelum terjadinya PHK.

Pekerja berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang di-PHK sebelum kontraknya habis.

Bersedia untuk bekerja kembali atau aktif mencari pekerjaan.

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

Sementara itu, klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja yang:

Mengundurkan diri secara sukarela (resign),

Mengalami cacat total tetap,

Telah memasuki masa pensiun, atau

Meninggal dunia.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025

BACA JUGA:Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Syarat-Syarat Dokumen untuk Klaim JKP

Untuk bisa mengakses manfaat JKP ini, peserta harus menunjukkan beberapa dokumen pendukung seperti:

Surat bukti PHK dari perusahaan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: