Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.-Palpos.id-Humas BPJS Ketenagakerjaan

Informasi lowongan kerja melalui SIAPkerja,

Pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dapat diakses secara daring maupun luring,

Pendampingan karir agar lebih siap bersaing di pasar kerja.

Dengan integrasi ini, pemerintah ingin memastikan peserta tidak hanya menerima dana sementara, tetapi juga didorong untuk kembali produktif sesegera mungkin.

Program JKP dengan skema baru ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir saat rakyat menghadapi krisis ekonomi karena kehilangan pekerjaan. 

Kombinasi manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi kerja diharapkan dapat mengurangi tekanan sosial-ekonomi, sekaligus meningkatkan kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk kembali bersaing di pasar kerja.

Sudahkah Anda mendaftar JKP? Jika belum, segera cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda dan pastikan Anda memenuhi syarat sebelum terlambat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: