Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.-Palpos.id-Humas BPJS Ketenagakerjaan
Tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota,
Perjanjian bersama dengan bukti akta pendaftaran di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau
Salinan/putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan , Bisa KPR Rumah Hingga Rp 500 Juta
Dokumen ini menjadi landasan hukum utama dalam menilai kelayakan klaim dari peserta program.
Berapa Besaran Uang Tunai yang Diterima Peserta JKP?
Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran uang tunai diberikan sebesar:
60% dari gaji terakhir peserta, sesuai dengan laporan upah dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, besaran upah yang dihitung tidak boleh melebihi batas atas Rp 5 juta.
Misalnya, jika gaji terakhir Anda adalah Rp 4 juta, maka Anda akan menerima Rp 2,4 juta per bulan selama enam bulan.
Jika gaji Anda Rp 7 juta, maka tetap hanya dihitung maksimal Rp 5 juta → 60% = Rp 3 juta/bulan.
Uang tunai tersebut akan dikirim langsung ke rekening peserta yang telah didaftarkan dalam sistem.
Tahapan Cara Mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Selama 6 Bulan
Proses klaim kini bisa dilakukan secara daring melalui platform milik Kementerian Ketenagakerjaan, yakni SIAPkerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: