Korban Penembakkan di Gajah Mati OKI Ternyata Adalah Paman Pelaku : Polisi Ungkap Motif

Korban Penembakkan di Gajah Mati OKI Ternyata Adalah Paman Pelaku : Polisi Ungkap Motif

Dandik (47), pelaku penembakkan Burnio saat telah diamankan di Mapolres OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:8 Pejabat di OKU Kena OTT KPK, Integritas Tercoreng, Ini Kata Praktisi Hukum

Lanjut dia, peristiwa penembakkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025. Saat itu korban bersama istrinya yakni, Fatimah (47) berkunjung dan menginap di rumah Hasandi dan istrinya, Rahma (46).

"Tujuan korban datang ke sana ialah ingin mengobati Hasandi yang lagi sakit setruk, dimana yang akan mengobatinya adalah istri korban," terangnya.

Lebih jauh, pelaku mengetahui kedatangan korban pada, Rabu, 16 April 2025 sore. Saat itu dia sedang bermain di rumah tetangga kakak kandungnya.

BACA JUGA:Polsek Pedamaran Amankan Satu dari Dua Begal Bersenpi di Desa Serinanti

BACA JUGA:8 Pejabat di OKU Kena OTT KPK, Integritas Tercoreng, Ini Kata Praktisi Hukum

"Pada malam harinya dia berburu kancil dengan menggunakan senpi. Habis berburu, dia mau mencari rokok dan tidak ketemu. Setelah itu, dia ke rumah kakaknya yang buka warung, namun masih tutup karena masih Subuh," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengintip dari luar dan melihat korban sedang tertidur.  Melalui celah lubang yang terdapat pada pintu, dia memasukan moncong senpi dan melakukan penembakkan.

"Akibat penembakkan tersebut korban akhirnya meninggal dunia. Keesokan hari, Jum'at, 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Dusun V Desa Gajah Mati," cetusnya.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan

BACA JUGA:Rusak Generasi dan Bikin Resah Warga: Polisi Tindak Kampung Narkoba Serdang Menang OKI!

Ketika diminta menunjukkan barang bukti senpira, pelaku sempat melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak anggota ke arah kaki kanannya. Lalu, bersama barang bukti dibawa ke Mapolres OKI.

"Saat diintrogasi, pelaku mengaku khilaf. Kemudian, dia juga mengakui senpi itu dibeli dengan harga sekitar Rp400 ribu, namun lantaran sudah lama dibeli dia tidak ingat harga pastinya," tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakkan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan deangan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Tipikor di Dispora OKI: Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: