Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik

Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik

Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik.

Dalam sebuah gerakan politik yang cukup mengejutkan, lebih dari seratus pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) melayangkan delapan tuntutan politik kepada pemerintahan baru Indonesia. 

Salah satu tuntutan yang paling mencuri perhatian publik adalah usulan untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Tuntutan itu tidak sekadar pernyataan lisan, melainkan dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan ternama: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

BACA JUGA:Wapres Gibran Isi Materi dalam Retreat di Magelang: Pramono Ditunjuk Koordinator Kepala Daerah PDIP

BACA JUGA:Hutama Karya Operasikan 4 Ruas Tol Trans Sumatera Selama 100 Hari Kerja Presiden Prabowo-Gibran 

Dokumen tersebut tertanggal Februari 2025, atau hanya beberapa bulan setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mengapa usulan ini muncul? Apa alasan para purnawirawan, dan bagaimana respons dari para tokoh politik serta lembaga negara? Berikut laporan lengkapnya.

Latar Belakang: Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Dalam delapan poin tuntutan politik mereka, FPPTNI mengemukakan keberatan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu, yang memberikan jalan bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat minimal 40 tahun.

Mereka berpendapat bahwa keputusan MK tersebut tidak hanya cacat hukum, tapi juga melanggar prosedur peradilan konstitusional serta prinsip kekuasaan kehakiman yang independen. 

BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution: Dinilai Intervensi MK dan Menyalahgunakan Kekuasaan

Dengan dasar itulah, mereka mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil langkah tegas, yakni memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: