Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

Hati-Hati !  A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga  Pedeofilia

Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia -Foto:dokumen palpos-

"Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.* (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: