Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga-Foto:dokumen palpos-
- Pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri.
- Pilih kategori laporan sesuai dengan jenis aduan.
- Tentukan kategori pelapor: anonim atau rahasia.
- Unggah lampiran pendukung seperti gambar atau dokumen (maksimal 2 MB).
3. Melapor Melalui Patroli Siber
- Kunjungi laman [patrolisiber.id].
- Tekan tombol ‘Laporkan’.
- Isi data diri pelapor, termasuk nama lengkap, alamat email, alamat domisili, dan nomor telepon.
- Pilih jenis kasus ‘Judi Online’ dan isi detail kasus yang ingin dilaporkan.
- Unggah bukti pendukung dan e-KTP pelapor sebagai identitas.
- Centang syarat dan ketentuan serta ‘Saya bukan robot’.
- Ketuk tombol ‘Submit’ untuk mengirim laporan.
4. Melapor Rekening Judi Online Via Cekrekening.id
- Kunjungi situs [cekrekening.id].
- Pilih menu Laporkan Rekening, lalu tekan ‘Lapor Sekarang’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: