2 Tahun Bolos Kerja, 6 ASN Prabumulih Terancam Sanksi Berat

2 Tahun Bolos Kerja, 6 ASN Prabumulih Terancam Sanksi Berat

Inspektor Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM didampingi para Irban.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Sejak kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, H Arlan dan Franky Nasril SKom MM, Pemerintah Kota Prabumulih terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Walikota Prabumulih, H Arlan memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Prabumulih untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengecek absensi kehadiran serta kinerja seluruh pegawai mulai dari ASN, PPPK, dan juga PHL.

Berdasarkan hasil sidak tersebut, hingga Senin, 28 April 2025, tercatat ada enam orang ASN yang tidak melaksanakan tugasnya selama dua tahun atau lebih.

Kini ke enam orang tersebut harus bersiap-siap menerima sanksi. 

BACA JUGA:Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Warga Muara Enim Ditangkap

BACA JUGA:PHR Zona 4 Resmi Mulai Renovasi Taman Lalu Lintas Pompa Angguk menjadi Ikon Baru Prabumulih

Jika benar terbukti ke 6 orang ASN tersebut bertahun-tahun bolos kerja tanpa alasan yang jelas, maka mereka dapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan kehadiran.

Dalam peraturan tersebut, hukuman terberat bagi PNS yang melanggar disiplin adalah pemberhentian secara hormat sebagai Abdi Negara.

"Dari enam orang tersebut, dua berasal dari kelurahan dan empat dari dinas.

Salah satu di antaranya bahkan tercatat tidak masuk kerja selama sepuluh tahun," ungkap Indra Bangsawan saat wawancara di ruang kerjanya pada Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA:Pimpin Apel Mingguan, Franky Nasril: Tidak Ada Lagi ASN yang Malas-Malas

BACA JUGA:Gencar Lakukan Sidak, Inspektorat Prabumulih Temukan ASN Bolos Kerja Lebih dari 2 Tahun

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terkait absensi ASN tersebut.

"Kami telah melaporkan temuan ini kepada Walikota Prabumulih, dan sanksi akan ditentukan oleh kepala OPD masing-masing tempat pegawai bertugas," tambahnya seraya mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan kehadiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: