Gencar Lakukan Sidak, Inspektorat Prabumulih Temukan ASN Bolos Kerja Lebih dari 2 Tahun

Tim Inspektorat Prabumulih melakukan sidak di Kecamatan Cambai-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama di Kota Prabumulih, terutama setelah temuan Walikota H Arlan saat memimpin apel di Dinas Perhubungan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dimana saat memimpin apel tersebut, terungkap banyaknya ASN yang bolos kerja, bahkan ada yang tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Prabumulih, dalam sepekan terakhir gencar melakukan sidak untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
Dalam sidak yang dipimpin Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM, hasil yang didapatkan cukup mengejutkan.
BACA JUGA:Ratusan Peserta dari Sumbagsel Meriahkan Audisi D’Academy 7 di Prabumulih
BACA JUGA:Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kelestarian Alam, Paskas Prabumulih Gelar Aksi Penanaman Pohon
Tim dari inspektorat mendapati, pegawai yang tidak masuk kerja selama 2-3 tahun.
"Memang banyak pegawai kita yang kurang disiplin. Dan kita juga ada temuan beberapa pegawai yang tidak masuk kantor lebih dari 2 tahun," ungkap H Indra Bangsawan kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menindaklanjuti hasil sidak itu sambung Indra Bangsawan, pihaknya telah memanggil tiga oknum ASN yang kedapatan membolos kerja dalam jangka waktu yang sangat panjang.
H Indra Bangsawan menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai ketidakhadiran mereka.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Hj Linda Arlan Dukung Program Keluarga Berencana di Prabumulih
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat di Prabumulih Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
Namun, untuk sanksi, ia menekankan bahwa hal itu merupakan wewenang Kepala OPD masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksi atau hukuman itu menjadi kewenangan dari kepala OPD masing-masing,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: