Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang diamankan

Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Keluang-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Ahmad thohir alias Pakde ireng (61) warga Kelurhan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin, Muba, ditetapkan tersangka.

Polsek Keluang menahan pemilik tambang minyak ilegal ini, di rumahnya.

Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. 

Peristiwa meledak nya sumur tambang minyak ilegal ini terjadi Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 13.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

BACA JUGA:Gelar Apel Ini Arahan Kapolres Muba ke Satuan Reskrim Polres Muba

BACA JUGA:Bupati Toha : Saya Mendukung Sepenuhnya Kegiatan Pondok Pesantren di Muba

Hal ini di akibatkan tersangka memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot.

tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara ahmad thohir alias pakde ireng.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, polsek keluang sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berbahaya. 

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan STrk melalui plh kasi humas AKP Nazaruddin, Se, Msi mengatakan, Polsek Keluang sudah sering melakukan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal driling dan ilegal refenery. 

BACA JUGA:Langkah Preventif Risiko Kebakaran, Lapas Sekayu Lakukan Pegecekan APAR

BACA JUGA:Pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2025

"Kemaren sore Senin 29 April 2025 sudah diamankan polsek dan sudah dlimpahkan langsung ke Pidsus Polres Muba," Ujar nazar. 

Dari hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 (satu) bulan" Kata nazaruddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: