Simpan Ganja di dalam Lemari, Bandar Ganja di OKU Diciduk Polisi

Simpan Ganja di dalam Lemari, Bandar Ganja di OKU Diciduk Polisi

Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Fhoto: Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara menyimpan narkoba jenis ganja di dalam lemarinya, seorang bandar ganja di OKU, yakni Irpan Irius (18), warga Jalan Kandis Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB diciduk polisi.

Penangkapan itu sendiri dilakukan anggota Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si di kediaman tersangka.

Kapolres OKU, Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2025 mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan sepak terjang Irpan, karena sering mengedarkan daun setan tersebut.

Berbekal info itu, petugas langsung melakukan penggerebekan didampingi warga setempat dan hasilnya ditemukan ganja dengan berat bruto 170,77 gram yang disimpan tersangka di dalam toples di lemarinya.

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Kejari OKU Laksanakan Ekspose SKK dengan Bapenda OKU

BACA JUGA:Suryadi, Sosok Pejabat di OKU yang Ramah, Humanis dan Tidak Anti Dikritik

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka akan kita jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman subsider Pasal 111 ayat (1) adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: