Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Bogor Selatan Semakin Menguat

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Bogor Selatan Semakin Menguat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Pengajuan pemekaran adalah hak setiap wilayah. Tapi perlu juga kajian yang mendalam agar pemekaran tidak menjadi beban baru, melainkan solusi bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ade Yasin dalam sebuah wawancara saat menjabat.
Moratorium DOB: Batu Sandungan Utama
Kendala utama pemekaran Bogor Selatan adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2014.
Kebijakan ini diambil dengan alasan efisiensi fiskal dan penataan kelembagaan daerah.
Namun, berbagai pihak menilai bahwa moratorium ini perlu ditinjau ulang, terutama bagi daerah-daerah yang sudah sangat layak dimekarkan seperti Kabupaten Bogor.
Pemekaran bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan riil masyarakat.
“Kalau syarat administratif dan dukungan masyarakat sudah terpenuhi, dan alasan pemekarannya kuat secara sosial-ekonomi, maka seharusnya moratorium tidak jadi alasan menunda aspirasi masyarakat,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Pakuan, Dr. Endang Rahmawati.
Pemekaran Adalah Solusi, Bukan Beban
Banyak daerah di Indonesia yang terbukti lebih maju setelah mengalami pemekaran.
Misalnya, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi yang dulu bagian dari Kabupaten Bandung, kini berkembang pesat setelah menjadi daerah otonomi baru.
Dalam konteks Kabupaten Bogor Selatan, potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata, pertanian, dan perdagangan sangat besar.
Kawasan Puncak yang masuk dalam wilayah ini adalah destinasi wisata nasional yang ramai sepanjang tahun.
“Bayangkan jika PAD dari pariwisata Puncak bisa dikelola langsung oleh Kabupaten Bogor Selatan. Tentu akan sangat membantu pembangunan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ujang Kamun.
Langkah Selanjutnya: Kajian Akademis dan Deklarasi
AMBS menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyelesaikan kajian akademis dan menyusun dokumen pendukung sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: