MUI Apresiasi Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Ekstasi Terbesar, Selamatkan Ribuan Jiwa

Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar,-Foto:dokumen palpos-
“Ini capaian bagus, luar biasa. Bahwa gerakan memusuhi narkoba ini benar-benar berjalan.
Kami dari ulama mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir,” tegas Nurhasan.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pemuda di Ogan Ilir Diduga Edarkan Sabu
BACA JUGA:Dua Hektar Lahan Gambut di Indralaya Utara Ogan Ilir Kembali Terbakar
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung seperti satu unit timbangan digital, dua lembar aluminium foil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum, dan sebuah sekop plastik.
Semua barang tersebut ditemukan dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu untuk mengedarkan narkoba.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Barang bukti narkoba yang disita selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ogan Ilir menyebut telah menyelamatkan setidaknya 25.904 jiwa dari potensi bahaya narkoba.
“Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir,” kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengakhiri keterangannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: