Curi Ponsel, Resedivis Tinggalkan Motor dan Dua Ponsel Lari Ke Hutan

Curi Ponsel, Resedivis Tinggalkan Motor dan Dua Ponsel Lari Ke Hutan-foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Ada-ada saja kelakuan penjahat kelas kampung, seperti seorang resedivis
Ahcmad Marzuli (29), warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Meski telah berulang kali melakukan kejahatan pencurian, bahkan susah pernah divonis 5 tahun pada 2018, namun Ahmad Marzuki warga asal Dusun III Desa Buaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini tetap saja konyol dalam melakukan aksinya.
Berapa tidak usai mencuri ponsel pemilik konter pulsa, pria ini malah meninggalkan motor dan ponselnya begitu saja di jalanan.
Akibat aksinya ini, Ahcmad Marzuli, bukan saja kehilangan motor yang dikendarainya, tetapi juga meninggalkan jejak bagi aparat hukum untuk mengenalinya.
BACA JUGA:Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!
BACA JUGA:Duel Berdarah di Depan Lippo Plaza: Jukir Ditusuk Driver Ojek, Pelaku Ditangkap Saat Berobat
Alhasil Senin, 5 Mei 2025, polisi berhasil menciduk Ahcmad Marzuli, di rumah orang tuanya di Muratara, tanpa perlawanan.
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Mura.
Saat itu, tersangka Ahcmad Marzuli, mendatangi korban Eka Febrilawati (23), di konter miliknya.
Tersangka berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital senilai Rp200.000.
BACA JUGA:Dampak Harga Mas Tinggi, Picu Kriminalitas di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau
Tidak lama kemudian, tersangka Ahcmad Marzuli, kembali untuk membeli pulsa dan voucher.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: