ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial ES (27) warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian gelang emas milik majikannya, Rahmini (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20,5 juta.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun III Desa Tanjung Gelam.
Korban menyadari kehilangan saat hendak berangkat bekerja dan mendapati perhiasan emas yang disimpannya di kantong baju blazer sudah tidak ada.
BACA JUGA:Rumah Panggung di Lebung Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
“Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu korban, memanfaatkan kesempatan saat menyetrika baju korban untuk mengambil gelang emas tersebut,” ungkap Kapolsek saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi-saksi dan hasil penelusuran rekaman CCTV di sejumlah toko emas, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kemudian melakukan penangkapan terhadap ES tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Maling Apes Kepergok Warga, Satu Masih Buron, Ini Kata Polisi
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa gelang emas model mawar kadar 90% dengan berat 33,5 gram atau setara 5 suku.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini dan memperkuat bukti keterlibatan pelaku.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku, penyidik menjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar, Amankan 20 Paket Sabu
BACA JUGA:Wabup Ardani Tinjau Jembatan Rusak, Masjid dan Rumah Roboh di Pemulutan Selatan
Kapolsek Indralaya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika terjadi peristiwa yang mencurigakan,” tutup Junardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: