Polsek Sungai Menang OKI Ungkap Kasus Penembakan Maut di Desa Gajah Mati

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto didampingi Bupati OKI, Muchendi dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Andrian Manaji serta jajarannya menyampaikan ungkap kasus dalam giat press release.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Gajah Mati OKI : Niat Berobat Justru Jadi Korban Penembakkan
Ia menambahkan, motif sementara diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh menjadi penyebab kegagalan rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.
*Atas perbuatannya, pelaku Dandik dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: