Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti : Tanggung Jawab dan Perannya Sama

Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti : Tanggung Jawab dan Perannya Sama

Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti : Tanggung Jawab dan Perannya Sama-Foto:dokumen palpos-

Palembang, PALPOS.ID - Dalam rangka mewujudkan profesionalisme, Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengambil sumpah jabatan dan melantik notaris pengganti (08/05).

Adapun notaris yang diambil sumpah dan dilantik adalah Erik Suryawan yang menggantikan notaris Maharani (dari kabupaten Musi Banyuasin ) yang akan cuti selama 34 (tiga puluh empat )hari kerja, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juli 2025.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris pengganti sangat penting dalam mengisi kekosongan jabatan notaris ketika notaris utama berhalangan hadir seperti sakit,haji atau berhalangan menjalankan tugasnya sehingga pelayanan kenotariatan kepada masyarakat dapat berjalan lancar.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan, bahwa Notaris Pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris utama.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Langkah OJK Cetak 100 Ribu Sultan Muda Cerdas Finansial

BACA JUGA:Pelantikan 101 CPNS Formasi 2024, Gubernur Herman Deru Tekankan Integritas dan Pelayanan Pada Masyarakat

Jabatan Notaris pengganti, lanjutnya, memiliki peran yang penting dalam rangka mengisi kekosongan jabatan notaris guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memerlukan jasa seorang Notaris.

Agato juga berpesan agar para Notaris Pengganti tetap memegang tegus kode etik, senantiasa berhati-hati profesionalitas kerja dan mengenbangkan pengetahuan yang lebih luas.

“untuk itu Notaris pengganti harus bekerja secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab yang saudara emban", ungkap Agato.

Turut hadir dalam kegiatan ini kepala divisi pelayanan hukum, Alkana Yudha, analis hukum, Riyan Citra Utami dan staf pegawai AHU.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: