Kuras Isi Rumah Tetangga, Seorang IRT di Prabumulih Ditangkap Team Singo Timur

NS IRT pelaku pencurian berikut barang bukti, saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-
"Pelaku berinisial NS ditangkap saat berada di rumahnya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH.
Tim Singo Timur tidak hanya berhasil menangkap NS, tetapi juga mengamankan barang bukti yang merupakan hasil pencurian.
BACA JUGA:Optimalkan Produksi Minyak di Cluster Benuang, Pertamina Hulu Rokan Terapkan Batch Drilling Onshore
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, TP PKK Prabumulih Intensifkan Kunjungan ke Posyandu
Barang-barang yang berhasil ditemukan antara lain kompor Rinai, magic com, serta tabung gas 3 kilogram milik korban.
Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan NS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: