Grebek Bedeng di Sukajadi, Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Seorang Pengedar dan Sita

Pelaku pengedar narkoba berikut barang bukti saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama M Jamil (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap warga Jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang terletak di Jalan R A Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Jonson beserta Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona.
BACA JUGA:Tepati Janji, H Arlan Pantau Langsung Proses Relokasi Pedagang Pasar Subuh
BACA JUGA:Bobol Bedeng 5 Pintu, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap
Tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan akurasi informasi yang diterima.
Mereka melakukan observasi di area sekitar bedeng yang dilaporkan, serta mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya.
Setelah memastikan informasi akurat, tim langsung melakukan penyergapan.
Penyergapan dilakukan dengan cepat dan efektif. M Jamil ditangkap tanpa perlawanan di dalam bedeng yang menjadi tempatnya beroperasi.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Media Mengenai Industri Migas, PHR Zona 4 Gelar Program KUPAT LIMAS
"Pelaku MJ kami tangkap di sebuah bedeng tanpa perlawanan," ungkap AKP Jonson.
Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: