Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Responsif

Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Responsif

Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Responsif-Foto:dokumen palpos-

Palembang, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah, kali ini terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi, bertempat di aula Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Harmonisasi.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Kota Palembang, yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM, Edison, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Adi Zahri, dan Ketua Tim Fasilitasi Profesi ASN, Alamsyah.

Hendrik Pagiling, Sabtu (17/5) menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang telah terlaksana ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kemenkum dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

BACA JUGA:Festival Sriwijaya ke-33 Resmi Dibuka, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan KEN 2024 dari Kemenparek

BACA JUGA:Cegah Bencana Hidrometeorologis, Wagub Cik Ujang Dorong Gerakan Tanam Pohon

“Harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” tegas Hendrik.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palembang, Edison, menjelaskan bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi disusun sebagai wadah yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyampaian aspirasi dan masukan terhadap kebijakan daerah.

“Rumah Aspirasi ini diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif antara warga dan pemerintah, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa secara substansi dan kewenangan pembentukan, rancangan tersebut telah memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Tertibkan Kabel Optik Minggu Depan, Wajah Kota Siap Lebih Rapi

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel

Namun, masih terdapat beberapa catatan teknis, terutama pada aspek penormaan dan format penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai arahan tim harmonisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: