Atasi Sengketa Tanah di 18 Kecamatan, Begini yang Dilakukan Pemkot Palembang, Polrestabes dan BPN Sumsel

Atasi Sengketa Tanah di 18 Kecamatan, Begini yang Dilakukan Pemkot Palembang, Polrestabes dan BPN Sumsel

Penadatanganan nota kesepakatan tentang pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan One Database Management--kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG, Polrestabes, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan bersatu dalam komitmen untuk mengatasi sengketa tanah di 18 kecamatan Kota PALEMBANG, Provinsi Sumatera Selatan. 

Keputusan ini diwujudkan dengan mengadopsi One Database Management (ODM) dalam manajemen data pertanahan secara terpadu.

Para pemangku kepentingan ini menandatangani nota kesepakatan tentang pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan One Database Management. 

BACA JUGA:Ada 3.000 Lowongan Kerja di Job Fair Palembang, Buruan Daftar!

Acara ini berlangsung di kantor BPN Sumsel dan mencakup kolaborasi antara instansi, institusi, dan badan terkait.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengakui bahwa gagasan untuk menggunakan ODM pertama kali muncul dari Kapolrestabes Palembang, Haryo Sugihhartono.

"Ini berkat komitmen bersama kita antara Walikota beserta seluruh jajaran Pemkot sangat terbantu dalam kolaborasi tersebut.

BACA JUGA:Rawan Banjir, Pasar Sekip Ujung Palembang Dibersihkan

Tentunya sinergi antara Pemkot, Kapolrestabes, dan BPN akan bekerja lebih optimal lagi," ungkap Ratu Dewa.

Dewa meyakini bahwa sistem baru ini akan membantu dalam pengurusan dan penyelesaian sengketa tanah. 

"Maka dari itu, dengan terbentuknya kolaborasi ini, setidaknya akan mengurangi masalah potensial yang bisa menimbulkan permasalahan hukum di lapangan.

Mudah-mudahan dengan nota kesepakatan tentang pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan One Database Management, kita bisa menjawab semua permasalahan yang ada," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau Kontestan Politik Tidak Pasang APK di Pohon, Ini Dampaknya!

Selain itu, ODM diharapkan dapat mempersingkat waktu dalam proses administratif pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: