Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara

Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara. foto: korpri.go.id--
PALPOS.ID - Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan strategis kepada pemerintah terkait peningkatan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden terpilih 2024–2029, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari langkah reformasi manajemen ASN yang diharapkan dapat menjawab dinamika ketenagakerjaan dan tantangan pelayanan publik di era modern.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini merupakan respons terhadap meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat serta usia harapan hidup di Indonesia yang terus membaik.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Kukuhkan PAW Dewan Pengurus Korpri Kota Palembang
"Tingkat usia semakin tinggi dan harapan hidup semakin baik. Karena itu wajar apabila BUP ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Detail Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN oleh Korpri
Surat resmi usulan tersebut tercatat dalam dokumen nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Di dalamnya, Korpri merinci secara detail klasifikasi jabatan ASN dan penyesuaian usia pensiun yang diusulkan.
Berikut adalah rincian usulan peningkatan usia pensiun bagi ASN menurut jabatan:
BACA JUGA:DPRD OKU Minta Pedagang Pasar Korpri Dipindahkan ke Pasar Induk Batukuning
1. Jabatan Manajerial (Struktural):
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: