Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara

Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara. foto: korpri.go.id--
Pejabat Tinggi Utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun
Pejabat Administrator dan Pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun
BACA JUGA:Asmar: Korpri dan Guru Miliki Peran Penting Dalam Mendukung Pembangunan Negeri!
BACA JUGA:Wujudkan ASN Unggul, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati HUT Korpri ke-53
2. Jabatan Non-Manajerial (Fungsional):
Pejabat Pelaksana: dari 58 tahun menjadi 59 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Utama: tetap diusulkan hingga usia 70 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Madya: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Muda: dari 58 tahun menjadi 62 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Pertama: dari 56 tahun menjadi 60 tahun
BACA JUGA:Sekda Serahkan SK Pensiunan Pegawai dan Bantuan Purna Bakti Korpri
BACA JUGA:Pasar Korpri Baturaja Akan Ditutup
Usulan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi ASN yang semakin matang dalam usia, pengalaman, dan kompetensi, serta upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang masih potensial sebelum memasuki masa purnabakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: